Selasa, 19 Maret 2019

ATURAN TUGAS BELAJAR

Tugas Belajar Luar Negeri : 
1. Tunjangan Fungsional/ Tunj Serdos/Kehormatan jabatan akademik berhenti/dipotong langsung mulai TMT surat tugas belajar

Tugas belajar Dalam Negeri : 
1. Tunjangan Fungsional beralih ke tunj Tugas Belajar berhenti/ dipotong bulan ke 7 sejak TMT Tugas Belajar.
2. Tunj Serdos dan Kehormatan berhenti sejak awal Tugas Belajar 

Ijin Belajar Dalam Negeri : 
1. Tunj Fungsional beralih tunj Tugas Belajar tdk di potong, diganti tunj belajar nominal sama dgn Fungsional ybs.
Ijin Belajar Dalam Negeri : Tunj Serdos dan Kehormatan tetap dapat. 
 
 

Hak dan Kewajiban Dosen Sedang Tugas Belajar

Sesuai dengan Permendiknas No 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas belajar bagi PNS di lingkungan terkait.

Hak dosen yang tugas belajar

Dosen tugas belajar berhak menerima beasiswa dari pemerintah sedangkan ijin belajar dana berasal dari biaya sendiri atau donator di luar instansi (berlaku untuk dosen PNS dan PTS).

Dosen tugas belajar dibebas-tugaskan selama studi lanjut untuk itu bagi yang memiliki jabatan akademik dosen tak berhak tunjangan profesi dosen, sementara yang ijin belajar tak dibebas-tugaskan maka tetap peroleh tunjangan profesi dosen.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS).

Bagi yang berstatus PNS, yang tugas belajar tidak mendapat tujangan jabatan dosen sedangkan yang ijin belajar tetap memperoleh.(berlaku untuk dosen PNS).

Dosen tugas belajar tak berhak mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat selama tugas belajar, sementara yang izin belajar berhak mengusulkan( berlaku untuk dosen PNS dan PTS).

Publikasi selama studi lanjut bagi yang tugas belajar tidak bisa dihitung sebagai angka kredit karena statusnya bukan dosen, sementara yang ijin belajar bila studi lanjut atas nama mahasiswa Pasca juga tak bisa dihitung sebagai angka kredit terkecuali studi lanjut atas nama dosen PTN/PTS. (berlaku untuk dosen PNS dan PTS).

Kewajiban Dosen yang Tugas Belajar

Dosen tugas belajar tak berkewajiban melaksanakan beban kerja dosen sedangkan yang ijin belajar tetap berkewajiban melaksanakan BKD apabila statusnya dosen tetap.

Dibebas tugaskan maka tak wajib melaksanakan kegiatan tridharma PT, yang ijin belajar tidak dibebas-tugaskan maka kegiatan tridharma PT wajib dilaksanakan (BKD Dosen Tugas sudah 12 sks).

Serdos itu wajib bagi dosen, namun yang tugas belajar tidak wajib diikut sertakan, sementara yang ijin belajar bila persyaratan sudah cukup bisa diikut-sertakan.

Hubungan Tugas Belajar dengan Serdos, BKD, Jafung dan Pangkat

Penjelasan Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi, SH., MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional.

SE Kabiro Kepegawaian Kemdiknas No. 23327/A4.5/KP/2009Perihal Penegasan Dari Aspek Kepegawaian Tentang Dosen Yang Tugas Belajar Dan Kaitannya Dengan Sertifikasi Dosen

A. Peraturan yang berkaitan dengan tugas belajar:

Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar

Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional  (Pasal 16-21)

Surat edaran kepala Biro Kepegawaian No 4159/A4.3/KP/2010tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar

Surat Edaran Sekjen no. 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya Surat Persetujuan Setneg RI untuk tugas belajar

Pasal 1 Keppres No. 57 tahun 1986 tentang Tunjangan belajar dosen hanya untuk dosen PNS yang DITUGASKAN belajar dalam negeri.

Persyaratan dan Prosedur SK Tugas Belajar (khusus PNS) SuratEdaran Menpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS.

B. Yang berkaitan dengan ijin belajar

Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Pasal 26-28

Surat EdaranMenpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 Tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS

Peraturan yang terkait Tunjangan untuk dosen yang studi lanjut

Penjelasan dari Pejabat Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional melalui Surat Nomor: 29253/A4.5/KP/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri (swadana).

Besaran beasiswa S2/S3 Luar Negeri SK Direktur Diktendik no. 472/E4.4/2012: Penetapan standar biaya Program Beasiswa pendidikan Magister/Doktor (S2/S3) luar negeri untuk dosen tetap, tenaga kependidikan tetap, dan calon dosen PT.

SK DirekturDitnaga No.1185.1/D4.4/2010: Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri.

Besaran Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri (BPPS) Di Pedoman BPPS 2012 halaman 13 tabel 3.2

Surat EdaranDirektur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28 Feb 2011 tentang Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS

Pembayaran Tunjangan Dosen

PP no. 41 tahun2009 tentang tunjangan profesi Guru dan dosen, tunjangan khurus guru dan dosen dan tunjangan kehormatan profesi

Perpres no. 65tahun 2007 tentang tunjangan dosen dengan tugas tambahan

Sumber dari : https://lldikti13.kemdikbud.go.id/2016/01/22/hak-dan-kewajiban-dosen-sedang-tugas-belajar/




Jumat, 15 Maret 2019

Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional merupakan salah satu dari unsur gaji.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya diatur lebih lanjut dengan ketentuan tersendiri untuk masing-masing jenis tunjangan jabatan fungsional.
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional

Ketentuan

  • besaran tunjangan jabatan fungsional dibedakan berdasarkan Peraturan Presiden;
  • bagi PNS yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat merangkap jabatan fungsional dan struktural, hanya diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya;
  • tunjangan jabatan fungsional sekaligus menentukan perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai yang bersangkutan (dapat diperpanjang sampai dengan usia 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun);
  • tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berikutnya setelah tanggal melaksanakan tugas. Apabila tanggal melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur maka tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berkenaan;
  • tunjangan jabatan fungsional tidak dapat berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
  • pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:
    • tidak lagi menduduki jabatan fungsional
    • diberhentikan sementara
    • dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
    • sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan anak ke-3)
    • dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    • dibebaskan dari tugas jabatannya selama lebih dari enam bulan (dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh).
      Contoh:
      Seorang pejabat fungsional untuk mengikuti tugas belajar mulai tanggal 1 Nopember 2008 s.d 30 April 2010. Pejabat fungsional tersebut dinyatakan bekerja kembali terhitung mulai tanggal 10 Juli 2010. Dalam hal ini:
      • tunjangan jabatan fungsional untuk bulan Nopember 2008 sampai dengan April 2009 tetap dibayarkan;
      • tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan Mei 2009 sampai Juli 2010;
      • tunjangan jabatan fungsional dibayarkan kembali mulai bulan Agustus 2010 dan seterusnya, apabila keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) kembali telah diterima oleh KPPN
    • sedang menjalani cuti besar.
  • tunjangan jabatan fungsional dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas;
  • untuk kepastian pembayaran tunjangan jabatan fungsional, setiap awal tahun anggaran pejabat yang berwenang diharuskan membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan;
  • tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang diperbantukan, dibayarkan oleh instansi tempat pegawai negeri yang bersangkutan bekerja;
  • tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang dipekerjakan tetap dibayarkan oleh instansi induknya.
Khusus untuk tunjangan jabatan fungsional dosen biasa yang mengikuti tugas belajar dalam negeri pada perguruan tinggi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden, tunjangan jabatan fungsionalnya terhitung mulai bulan ketujuh diganti dengan tunjangan tugas belajar yang besarnya sama dengan tunjangan dosen.