Tugas belajar Dalam Negeri :
Ijin Belajar Dalam Negeri :
Hak dan Kewajiban Dosen Sedang Tugas Belajar
Sesuai dengan Permendiknas No 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas belajar bagi PNS di lingkungan terkait.
Dosen tugas belajar berhak menerima beasiswa dari pemerintah sedangkan ijin belajar dana berasal dari biaya sendiri atau donator di luar instansi (berlaku untuk dosen PNS dan PTS).
Dosen tugas belajar dibebas-tugaskan selama studi lanjut untuk itu bagi yang memiliki jabatan akademik dosen tak berhak tunjangan profesi dosen, sementara yang ijin belajar tak dibebas-tugaskan maka tetap peroleh tunjangan profesi dosen.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS).
Bagi yang berstatus PNS, yang tugas belajar tidak mendapat tujangan jabatan dosen sedangkan yang ijin belajar tetap memperoleh.(berlaku untuk dosen PNS).
Dosen tugas belajar tak berhak mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat selama tugas belajar, sementara yang izin belajar berhak mengusulkan( berlaku untuk dosen PNS dan PTS).
Publikasi selama studi lanjut bagi yang tugas belajar tidak bisa dihitung sebagai angka kredit karena statusnya bukan dosen, sementara yang ijin belajar bila studi lanjut atas nama mahasiswa Pasca juga tak bisa dihitung sebagai angka kredit terkecuali studi lanjut atas nama dosen PTN/PTS. (berlaku untuk dosen PNS dan PTS).
Kewajiban Dosen yang Tugas Belajar
Dosen tugas belajar tak berkewajiban melaksanakan beban kerja dosen sedangkan yang ijin belajar tetap berkewajiban melaksanakan BKD apabila statusnya dosen tetap.
Dibebas tugaskan maka tak wajib melaksanakan kegiatan tridharma PT, yang ijin belajar tidak dibebas-tugaskan maka kegiatan tridharma PT wajib dilaksanakan (BKD Dosen Tugas sudah 12 sks).
Serdos itu wajib bagi dosen, namun yang tugas belajar tidak wajib diikut sertakan, sementara yang ijin belajar bila persyaratan sudah cukup bisa diikut-sertakan.
Hubungan Tugas Belajar dengan Serdos, BKD, Jafung dan Pangkat
Penjelasan Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi, SH., MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional.
SE Kabiro Kepegawaian Kemdiknas No. 23327/A4.5/KP/2009Perihal Penegasan Dari Aspek Kepegawaian Tentang Dosen Yang Tugas Belajar Dan Kaitannya Dengan Sertifikasi Dosen
A. Peraturan yang berkaitan dengan tugas belajar:
Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Pasal 16-21)
Surat edaran kepala Biro Kepegawaian No 4159/A4.3/KP/2010tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar
Surat Edaran Sekjen no. 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya Surat Persetujuan Setneg RI untuk tugas belajar
Pasal 1 Keppres No. 57 tahun 1986 tentang Tunjangan belajar dosen hanya untuk dosen PNS yang DITUGASKAN belajar dalam negeri.
Persyaratan dan Prosedur SK Tugas Belajar (khusus PNS) SuratEdaran Menpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS.
B. Yang berkaitan dengan ijin belajar
Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Pasal 26-28
Surat EdaranMenpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 Tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
Peraturan yang terkait Tunjangan untuk dosen yang studi lanjut
Penjelasan dari Pejabat Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional melalui Surat Nomor: 29253/A4.5/KP/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri (swadana).
Besaran beasiswa S2/S3 Luar Negeri SK Direktur Diktendik no. 472/E4.4/2012: Penetapan standar biaya Program Beasiswa pendidikan Magister/Doktor (S2/S3) luar negeri untuk dosen tetap, tenaga kependidikan tetap, dan calon dosen PT.
SK DirekturDitnaga No.1185.1/D4.4/2010: Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri.
Besaran Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri (BPPS) Di Pedoman BPPS 2012 halaman 13 tabel 3.2
Surat EdaranDirektur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28 Feb 2011 tentang Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS
Pembayaran Tunjangan Dosen
PP no. 41 tahun2009 tentang tunjangan profesi Guru dan dosen, tunjangan khurus guru dan dosen dan tunjangan kehormatan profesi
Perpres no. 65tahun 2007 tentang tunjangan dosen dengan tugas tambahan
Sumber dari : https://lldikti13.kemdikbud.go.id/2016/01/22/hak-dan-kewajiban-dosen-sedang-tugas-belajar/